Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Klungkung, berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 menyelenggarakan dua urusan pemerintahan yaitu urusan pangan dan urusan kelautan dan perikanan.
Dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Klungkung 2019-2023 yaitu ”TERWUJUDNYA KLUNGKUNG YANG UNGGUL DAN SEJAHTERA” serta mendukung Misi “Menguatkan Perekonomian dan Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Melalui Pemberdayaan Dengan Konsep Kemitraan” pada tujuan meningkatkan ketahanan pangan.