Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Catatan :
- Jika pembelian benih diatas 10.000 ekor untuk wilayah Klungkung daratan diantar sampai tujuan.
- Pembelian benih diatas 10.000 ekor dari Nusa Penida diantar sampai pelabuhan Kusamba.