ALUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN BENIH IKAN UPTD. PERBENIHAN PERIKANAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2020

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Catatan :

  • Jika pembelian benih diatas 10.000 ekor untuk wilayah Klungkung daratan diantar sampai tujuan.
  • Pembelian benih diatas 10.000 ekor dari Nusa Penida diantar sampai pelabuhan Kusamba.

Tinggalkan komentar