ALUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN IKAN KONSUMSI UPTD. PERBENIHAN PERIKANAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2020,

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

 

Catatan :

  • Jika pembelian ikan konsumsi diatas 200 kg untuk wilayah Klungkung daratan diantar sampai tujuan.
  • Pembelian ikan konsumsi diatas 200 kg dari Nusa Penida diantar sampai pelabuhan Kusamba.

Tinggalkan komentar