1. Inovasi “GOKIL” ( Definisi Inovasi )
Inovasi “GOKIL” dapat diartikan sebagai berikut : GO artinya pergi/menuju, sedangkan KIL artinya singkatan dari Kolam Ikan Lestari, jadi arti GOKIL adalah mari kita tingkatkan produksi ikan dengan memanfaatkan kolam ikan secara lestari. Inspirasi Inovasi “GOKIL” ini diharapkan kedepannya dapat memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan progam aksi sesuai dengan amanat Permen Pan RBNo 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dilingkungan Kementerian /Lembaga pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
2. Latar belakang
Pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama yang pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia tidak hanya berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan , akan tetapi juga berasal dari sumber hayati perikanan dari air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia.
Dalam rangka meningkatkan dan dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan kualitas gizi masyarakat yang lebih beragam, maka Inovasi “GOKIL”dibuat. Inovasi “GOKIL” ini muncul adalah semata-mata untuk merubah paradigma terutama dalam rangka meningkatkan produksi perikanan di Kabupaten Klungkung. Paradigma lama yang diemban selama ini masih belum dapat meningkatkan produksi perikanan secara signifikan, terutama perikanan budidaya. Khusus untuk perikanan budidaya pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia masih belum optimal padahal ada potensi untuk bisa ditingkatkan baik disektor hulu sampai ke hilir.
Inovasi “GOKIL” yang dipilih adalah salah satu gerakan untuk meningkatkan ketersediaan pangan dari ikan dalam rangka menunjuang ketahanan pangan, dimana dalam rangka meningkatkan produksi perikanan melalui perbenihan ikan pada UPTD Perbenihan PerikananDesa Takmung Kecamatan Banjarangkan merupakan implementasi Peraturan Pemerintah RI No 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. UPTD menghasilkan ikan segar dan ikan olahan/siap saji karena UPTD dilengkapi dengan kolam pancingan dan rumah olahan berkerjasama dengan ibu-ibu PKK Kabupaten Klungkung, selain penjualan benih ikan dan ikan konsumsi juga dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Klungkung. Kolam-kolam yang diusahakan oleh sebagian kelompok-kelompok pembudidaya diluar UPTDPerbenihan Perikanan Desa Takmung akan semakin bergairah karena ada kepastian bibit ikan yang dibutuhkan tersedia di UPTD Perbenihan Perikanan, dengan demikian pelaku usaha pembudidaya akan mengisi peluang pasar yang diajak kerjasama.
Berdasarkan data menunjukkan produksi perikanan budidaya dari tahun 2014 s/d 2018 disajikan sebagai berikut :
– Tahun 2014 jumlah produksi sebanyak 9,79 ton
– Tahun 2015 jumlah produksi sebanyak 31,48 ton
– Tahun 2016 jumlah produksi sebanyak 6,27 ton
– Tahun 2017 jumlah produksi sebanyak 11,63 ton
– Tahun 2018 jumlah produksi sebanyak 12,04 ton
Inovasi yang baik adalah inovasi yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan inovasi yang dimunculkan dapat mengatasi permasalahan di daerah. Adapun permasalahan yang bisa diatasi baik terjadi di pelaku usaha masyarakat maupun di Pemerintah Kabupaten antara lain :
a. Bagi pelaku usaha perikanan dapat melakukan konsolidasi tentang permasalahan yang dialami selama ini. Informasi yang diperoleh tentang budidaya perikanan secara intensif, maupun informasi pemasaran.
b. Bagi pelaku usaha lebih gampang mengakses benih ikan unggul bermutu dan berkualitas untuk di budidayakan.
Produksi benih ikan unggul bermutu mengalami peningkatan, data dapat disajikan sebagai berikut :
– Benih ikan Nila, produksi Tahun 2017 sebanyak 3.000 ekor, Tahun 2018 sebanyak 9.200 ekor, Tahun 2019 sebanyak 520.500 ekor (s/d Juli 2019).
– Benih ikan Karper, produksi Tahun 2019sebanyak 1.000 ekor (s/d Juli 2019).
Sedangkan Produksi Ikan Konsumsi dapat disajikan sebagai berikut :
– Nila konsumsi, produksi Tahun 2017 sebanyak 60 kg, Tahun 2018 sebanyak 44 kg, Tahun 2019 sebanyak 75 kg (s/d Juli 2019).
– Lele konsumsi, produksi Tahun 2018 sebanyak 244 kg.
3. Tujuan dan Manfaat Inovasi “GOKIL” adalah sebagai berikut :
a. Memanfaatkan kolam ikan secara maksimal di UPTD Perbenihan Perikanan Desa Takmung seluas 85 are, karena UPTD Perbenihan Perikanan masih belum berfungsi secara maksimal.
b. Mengembangkan bibit ikan yang berkualitas dengan cara merealisasikan induk ikan bersertifikat seperti nila, karper, lele, dan koi kerjasama dengan pelaku usaha lokal.
c. Mengoptimalkan kolam ikan secara lestari dengan mengintegrasikan kegiatan sebagai wahana upaya peningkatan produksi perikanan budidaya, wisata kuliner dan rekreasi serta peningkatan pengetahuan akan kandungan gizi pada ikan, hal ini dituangkan dalam hal sebagai berikut :
– Pemanfaatan rumah olahan kerjasama dengan PKK Kab. Klungkung yang akan direalisasikan pada tahun 2020.
– Penjualan bibit unggul ikan nila, karper, lele dan koi bekerjasama dengan Asosiasi Perikanan Kab. Klungkung, akan direalisasikan pada tahun 2020.
– Tempat kolam memancing ikan, sebagai wahana hiburan masyarakat.
– Mengembangkan budidaya sayuran dengan teknologi aquaponix tahun 2020.
– Edukasi/pendidikan bagi anak-anak sekolah untuk memperkenalkan jenis-jenis ikan dan budidaya.
– Sebagai sumber bibit ikan untuk ditebarkan di tempat-tempat berpotensi pengembangan (Restoking).
– Tempat konsultasi perbenihan ikan budidaya, pengolahan dan pemasaran sebagai wujud pelayanan publik.
Inovasi “GOKIL” diyakini berdampak positif terhadap masyarakat di Kab. Klungkung khususnya pada anak-anak, perempuan dan orang tua baik secara individu maupun kelompok yang ada di KabupatenKlungkung. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kelompok anak-anak : memberikan edukasi pada anak-anak TK dan SD yang berkeinginan untuk memahami tentang jenis-jenis ikan, caraberbudidaya, dan informasi mengenai manfaat konsumsi ikan untuk kesehatan dan kecerdasan, anak didik dapat melihat secara langsung dan mengerti tentang perikanan sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan.
b. Kelompok perempuan : dapat memberikan nilai tambah bagi Ibu-ibu PKK Kabupaten Klungkung dan juga menambah pengetahuan tentang kandungan gizi pada ikan setelah diajak kerjasama dengan syarat Ibu-ibu PKK membentuk koperasi/usaha yang berbadan hukum.
c. Orang-orang tua : dapat memberikan hiburan kepada masyarakat setiap berinteraksi di tempat wahana kolam pancingan.
4. Waktu Mulai Inovasi Daerah
Pelaksanaan Inovasi “GOKIL” direncanakan mulai Tahun 2020, dengan mengambil tempat di UPTD Perbenihan Perikanan Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan. Hal – hal yang telah disiapkan dalam pelaksanaan inovasi tersebut adalah penyempurnaan kolam – kolam yang telah ada dan pembangunan infrastruktur sejak tahun 2018 sampai dengan 2019. Selain itu penambahan komuditi induk ikan nila, lele, karper, dan koi yang diambil dari sumber benih BBI pasuruan jawa timur yang sudah bersertifikat. Kerjasama dengan asosiasi perikanan dan lembaga masyarakat lainnya di kabupaten klungkung sedang dalam proses pendekatan termasuk pengembangan bibit kepada kelompok – kelompok pembudidaya yang ada di Kabupaten Klungkung.
5. Hasil Inovasi Daerah
Hasil Inovasi “GOKIL” diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Klungkung dan berpeluang untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi perikanan budidaya bekerjasama dengan asosiasi dan kelompok-kelompok yang sudah terbentuk baik dari ketersediaan benih, budidaya, pemasaran hasil sampai pada pengolahan. Selain itu dalam kesempatan tertentu menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan motivasi minat masyarakat untuk mengkonsumsi ikan, secara tidak langsung mendukung Program Nasional tentang Gemarikan (Gerakan Masyarakat Makan Ikan)
6. Regulasi Inovasi Daerah
Peraturan yang mendukung dalam pelaksanaan Inovasi “GOKIL” ini sebagai berikut :
a. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan
b. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
c. PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
d. PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
e. Permen Pan RB No 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dilingkungan Kementerian /Lembaga Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
f. Perda Kabupaten Klungkung No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
g. Perbup Klungkung No 87 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Dan Badan.
7. Ketersediaan SDM terhadap Inovasi Daerah
Setelah terbentuknya UPTD Perbenihan Perikanan tahun 2019 sampai dengan saat ini jumlah SDM sebanyak 11 orang terdiri dari :
– Kepala UPTD 1 orang;
– Kasubag TU 1 orang;
– Staf Administrasi 2 orang;
– Staf Teknis 7 orang.
Struktur organisasi UPTD Perbenihan Perikanan secara langsung berada dibawah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Inovasi ini juga melibatkan SDM pelaku perikanan dan lembaga masyarakat lainnya.
8. Dukungan Anggaran
Dukungan anggaran dalam rangka pelaksanaan Inovasi “GOKIL” baik yang telah maupun yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Tahun 2018
– Pembangunan Rumah Olahan Makanan sebesar Rp. 425.000.000
– Pembangunan Atap di Kolam Pemijahan sebesar Rp. 120.000.000
– Rehabilitasi Tembok sebesar Rp. 175.000.000
– Rehabilitasi Kolam Calon Induk sebesar Rp. 790.865.000
– Rehabilitasi Saluran Air Pasok (masuk) sebesar Rp. 150.000.000
– Kanopi sebesar Rp. 99.000.000
– Rehabilitasi Gedung Administrasi sebesar Rp. 189.000.000
– Pembangunan Atap Kolam sebesar Rp. 189.000.000
b. Tahun 2019
– Rehabilitasi Kolam Pendederan sebesar Rp. 290.000.000
– Pembangunan Bak Limbah Kolam Ikan sebesar Rp. 27.377.492
– Pembangunan Fasilitas Pendukung Rumah Olahan sebesar Rp. 800.000.000
– Pagar Kolam Pemijahan sebesar Rp. 17.500.000
– Peninggian Saluran Air Masuk dan Keluar sebesar Rp. 25.000.000
c. Tahun 2020
– Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa Pengadaan Sumur Bor dan CCTV sebesar Rp.256.461.596
– Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Kantor berupa Penataan Jalan ke UPTD Perbenihan Perikanan, Pengadaan Aquaphonik dan renovasi saluran air masuk serta Pembuatan tepi kolam calon induk sebesar Rp. 248.900.000
9. Penggunaan IT
Sampai saat ini penggunaan IT telah dilakukan berupa Komputer, Telepon, CCTV, Alat penambahan oksigen kolam ( mesin blower ). Rencana kedepan pengembangan IT berupa Website yang tergabung dengan DKPP Klungkung.
10. Sosialisasi Kebijakan
Sosialisasi inovasi telah dilakukan secara formal dan non-formal bersama kelompok – kelompok pelaku usaha perikanan baik di kabupaten maupun diluar kabupaten. Pengembangan kebijakan selanjutnya diatur dalam bentuk pola kerjasama antara Dinas dengan Asosiasi dan Lembaga masyarakat.
11. Bimtek Inovasi
Untuk kedepannya akan dilakukan bimtek tentang :
a. Sistem Budidaya Ikan (nila, karper, lele, dan koi)
b. Bimtek Pengolahan dan Pemasaran Hasil
12. Program dan Kegiatan di Renstra OPD
Untuk mendukung Inovasi “GOKIL” tertuang dalam renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung Tahun 2019 – 2023. Tertuang dalam program pengembangan perikanan tangkap dan budidaya.
Sedangkan kegiatannya :
a. Pembinaan dan pengembangan perikanan budidaya;
b. Peningkatan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya tepat guna;
c. Pengembangan bibit ikan unggul.
13. Jejaring Inovasi
Jejaring inovasi telah terbangun melalui lembaga terkait baik dari aspek produksi, budidaya maupun pengolahan dan pemasaran hasil, antara lain :
– Budidaya : ke kelompok pembudidaya ikan ( Pendederan dan Pembesaran ).
– Pengolahan dan Pemasaran Hasil : dilakukan melalui pasar tani, rumah makan, maupun pedagang ikan segar.
14. Replikasi Kualitas Inovasi Daerah
Inovasi “GOKIL” ini merupakan inovasi baru, tanpa meniru dari tempat lain dan harapan kedepannya Inovasi Gokil ini dapat dipertahankan dan dilestarikan dalam rangka upaya meningkatkan ketersediaan benih dan produksi perikanan darat.
15. Pedoman Teknis
Dalam rangka memperkaya pedoman teknis sedang dirancang dengan mengambil sumber – sumber perpustakaan, media sosial, maupun media lainnya. Namun pembuatan dan pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang Perbenihan Perikanan sudah dibuat dan sudah dilaksanakan.
16. Pengelola Inovasi
Inovasi “GOKIL” dikelola oleh UPTD Perbenihan Perikanan kerjasama dengan kelompok – kelompok dan lembaga masyarakat kabupaten dibawah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
17. Ketersediaan Informasi Layanan
Ketersediaan informasi layanan inovasi gokil ditinjau dari aspek inovatif pada Inovasi Gokil dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Hulu
– Penyiapan ikan Induk bersertifikat (nila, karper, dan lele) merupakan langkah maju pengembangan dimana sebelumnya tidak ada ikan induk bersertifikat.
– Tersedianya rumah olahan sebagai tempat kuliner dimana sebelumnya tidak pernah ada.
b. Tengah
Sistem budidaya sampai hasil dari bibit unggul dilakukan secara Intensifbersama kelompok pembudidaya (Pendeder) dan KJA (Kantong Jaring Apung) Batur Bangli (Pembesaran Ikan).
c. Hilir
Penjualan ikan dilakukan secara langsung kepada pelaku kuliner di UPTD Perbenihan Perikanan Desa Takmung tanpa intervensi pedagang pengepul. Hal ini dilakukan adalah untuk memangkas rantai pemasaran. Demikian juga kelompok pembudidaya diluar UPTD dapat menjual ikannya.
18. Penyelesaian Layanan Pengaduan
Apabila ada pihak ketiga menyampaikan pengaduan, akan dilakukan melalui proses sebagai berikut :
a. Penyampaian keluhan melalui Email, Website, Facebook, Twitter, SMS, Kotak Saran, Lisan langsung
b. Mengumpulkan keluhan
c. Menganalisa keluhan
d. Melaporkan keluhan dan respon awal kepada Kepala Dinas
e. Merespon awal keluhan
f. Menerima laporan awal keluhan
g. Menerima tanggapan awal
h. Menganalisa keluhan
i. Tanggapan dari respon awal
j. Merespon keluhan
k. Menerima tanggapan keluhan
19. Tingkat Partisipasi Stakeholder
Stakehorder yang terlibat dalam pelaksanaan “GOKIL” baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan antara lain :
a. Pemkab Klungkung : Berkontribusi terhadap penyediaan, distribusi dan konsumsi
b. PKK Kabupaten Klungkung : Berkontribusi terhadap penjualan makanan yang bersumber dari bahan baku terutama ikan dan sayuran dituangkan dalam bentuk kerjasama MOU
c. Asosiasi / Kelompok Pembudidaya Ikan : Berkontribusi terhadap pembelian bibit, pemeliharaan sampai pada penjualan ikan konsumsi
d. Kelompok Penggemar Mancing : Penyerapan hasil produksi dan wahana hiburan.
Demikian sekilas informasi tentang Inovasi “GOKIL” yang kami sajikan, semoga bermanfaat.