Maklumat Pelayanan DKPP

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Klungkung, berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 menyelenggarakan dua urusan pemerintahan yaitu urusan pangan dan urusan kelautan dan perikanan. Tahun 2024-2026. Visi RPJP Kabupaten Klungkung adalah “Terwujudnya Masyarakat Klungkung yang sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan dalam wilayah Klungkung yang Tertib, Ramah, … Baca Selengkapnya

ALUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN IKAN KONSUMSI UPTD. PERBENIHAN PERIKANAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.   Catatan : Jika pembelian ikan konsumsi diatas 200 kg untuk wilayah Klungkung daratan diantar sampai tujuan. Pembelian ikan konsumsi diatas 200 kg dari Nusa Penida diantar sampai pelabuhan Kusamba.

ALUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN BENIH IKAN UPTD. PERBENIHAN PERIKANAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Catatan : Jika pembelian benih diatas 10.000 ekor untuk wilayah Klungkung daratan diantar sampai tujuan. Pembelian benih diatas 10.000 ekor dari Nusa Penida diantar sampai pelabuhan Kusamba.

MAKLUMAT PELAYANAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Klungkung, berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 menyelenggarakan dua urusan pemerintahan yaitu urusan pangan dan urusan kelautan dan perikanan. Dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Klungkung 2019-2023 yaitu ”TERWUJUDNYA KLUNGKUNG YANG UNGGUL DAN SEJAHTERA” serta mendukung Misi “Menguatkan Perekonomian dan … Baca Selengkapnya