Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Klungkung, berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 menyelenggarakan dua urusan pemerintahan yaitu urusan pangan dan urusan kelautan dan perikanan.
Tahun 2024-2026. Visi RPJP Kabupaten Klungkung adalah “Terwujudnya Masyarakat Klungkung
yang sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan dalam wilayah Klungkung yang Tertib, Ramah, Indah, Damai,
Aman, Tentram dan Unik berlandaskan Tri Hita Karana”. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut terdapat 11
Misi, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mendukung misi 1’ yaitu “Mewujudkan pertumbuhan “ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan” , melalui upaya pengembangan usaha pertanian, perkebunan -termasuk penyediaan infrastruktur irigasi-, perikanan, peternakan, kelautan, industri, perdagangan/pasar, koperasi, pariwisata, masyarakat/ gender/pengentasan kemiskinan, investasi swasta/penanaman modal, ketenagakerjaan/kependudukan, pelayanan umum aparatur, baik teknis maupun administratif.