Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai Tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan  tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai Fungsi :
1. Perumuskan kebijakan tugas di bidang pangan dan di bidang kelautan dan perikanan
2. Pelaksanaan kebijakan tugas di bidang pangan dan di bidang kelautan dan perikanan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang pangan dan di bidang kelautan dan perikanan
4. Pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang pangan dan di bidang kelautan dan perikanan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya