Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2020,
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Catatan :
- Jika pembelian ikan konsumsi diatas 200 kg untuk wilayah Klungkung daratan diantar sampai tujuan.
- Pembelian ikan konsumsi diatas 200 kg dari Nusa Penida diantar sampai pelabuhan Kusamba.