1. Apa saja layanan yang tersedia di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan?
Dinas menyediakan layanan Penjualan Benih Ikan, Penjualan Ikan Konsumsi Layanan Pencairan Hibah ( Nelayan ) , Layanan Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi bagi Nelayan, Layanan Konsultasi serta layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bagaimana cara membeli bibit ikan ?.
Pemohon datang langsung ke lokasi kolam yaitu pada UPTD Perbenihan dan mengisi form permohonan.
3. Bagaimana cara membeli ikan konsumsi ?
Pemohon datang langsung ke lokasi kolam yaitu pada UPTD Perbenihan dan mengisi form pembelian.
4. Bagaimana cara mohon surat rekomendasi ?
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan bisa datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung atau mengirim berkas permohonan melalui WA petugas yang telah ditunjuk.
5. Berapa lama batas waktu berlaku Rekomendasi pembelian BBM?
Masa berlaku rekomendasi Pembelian BBM bagi Nelayan berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan dan dapat dimohonkan perpanjangan.
6. Bagaimana cara mengajukan konsultasi budi daya ikan?
Pemohon layanan bisa bersurat resmi atau datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung
7. Bagaimana cara mengajukan pencairan hibah kepada kelompok nelayan?
Permohonan fasilitasi pencairan hibah dapat diajukan ke Dinas ketahanan Pangan dan Perikanan melalui Bidang Perikanan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
8. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, atau saran melalui kanal pengaduan yang tersedia pada website, email resmi, atau datang langsung ke kantor.
9. Bagaimana cara menghubungi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ?
Informasi mengenai alamat kantor, nomor telepon, email, jam pelayanan, dan media sosial resmi tersedia pada halaman Kontak di website.