Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan IV Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Klungkung, berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 menyelenggarakan dua urusan pemerintahan yaitu urusan pangan dan urusan kelautan dan perikanan.

Dalam rangka mewujudkan Misi RPD 2024 – 2026 yaitu Mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan dengan tujuan RPD Membangun Pertumbuhan Perekonomian yang Merata dengan sasaran Meningkatkan Perekonomian Berbasis Masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung memiliki dua tujuan yaitu :
1. Terwujudnya Ketahanan Pangan.
2. Meningkatnya Perekonomian Sektor Kehutanan, pertanian, dan perikanan.