Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Klungkung Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dalam rangka mewujudkan Misi RPD 2025 – 2029 yaitu “Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan masyarakat” dan Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2025-2029 yaitu “Menurunnya tingkat kemiskinan”, maka disusun tujuan dan sasaran pembangunan pangan dan perikanan selama 5 (lima) tahun ke depan.

Tujuan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung “Tercukupinya Kebutuhan Pelayanan Dasar” dengan Sasaran:
1. Terwujudnya Ketahanan Pangan
2. Meningkatnya Produksi Sektor Perikanan